Layanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (sekarang Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat).
Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi KTP atas nama pengadu, fotokopi akte pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermaterai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
Senin s.d. Kamis
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
Jumat
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
Alamat
Hubungi Kami:
PPID Kemendikbud
Gedung C Lantai 4 Kompleks Kemendikbud
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon 021-5703303 / 021-57903020
Faksimili 021-5733125
Posel ppid@kemdikbud.go.id
Laman http://ppid.kemdikbud.go.id