Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41/2020 adalah sebagai berikut:
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Pengujian Konsekuensi;
Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41/2020 adalah sebagai berikut:
Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.
Alamat
Hubungi Kami:
PPID Kemendikbud
Gedung C Lantai 4 Kompleks Kemendikbud
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon 021-5703303 / 021-57903020
Faksimili 021-5733125
Posel ppid@kemdikbud.go.id
Laman http://ppid.kemdikbud.go.id